Biro Hukum Pemprov Papua Barat Gelar Sosialisasi Pencegahan Tipikor di Raja Ampat
Cegah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di wilayah Papua Barat, untuk itu Pemerintah provinsi (Pemprov) Papua Barat melalui Biro Hukum melaksanakan sosialisasi pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), di lingkungan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Raja Ampat, di Auditorium Hotel Marannu, Jalan AMD, Waisai, Ibukota Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat, Rabu (15/6/2022).
Kepala biro (Kabiro) Hukum Pemprov Papua Barat, Roberth K.R.Hammar melalui Kepala bagian (Kabag) bantuan Hukum, Corneles M. Wororomi kepada sejumalah awak media menyampaikan, bahwa kegiatan yang dimaksud digelar tujuannya untuk mencegah adanya Tindak Pidana Korupsi di Pemprov Papua Barat, khususnya di Pemkab Raja Ampat.
Untuk diketahui Sosialisasi Pencegahan Tipikor bagi ASN di lingkungan Pemkab Raja Ampat Biro Hukum Pemprov Papua Barat menghadirkan sejumlah pemateri, diantaranya Agus Kasiyanto yang diketahui seorang Hakim Tipikor dari Pengadilan Negeri Manokwari, dan Khusnul Fuad menjabat Kepala seksi pidana khusus (Kasipidsus) pada Kejaksaan negeri (Kejari) Sorong serta didampingi I Putu Sastra Adi Wicaksana yang diketahui menjabat sebagai Kepala seksi intelijen (Kasi Intel) pada Kejari Sorong, Kejaksaan tinggi (Kejati) Papua Barat.