Rakor Bidang Hukum Se-Provinsi Papua Barat Tahun 2026 Sinergi Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten
Sorong, 28-29 April 2026 - Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat menyelenggarakan Rapat Koordinasi Bidang Hukum Se-Provinsi Papua Barat. Rakor ini menjadi forum strategis untuk memperkuat kualitas produk hukum daerah, meningkatkan pelayanan hukum, serta memastikan tata kelola pemerintahan yang responsif dan berkeadilan.
Kegiatan menghadirkan narasumber dari Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Lembaga Administrasi Negara (LAN), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Kepala Biro Hukum Setda Papua Barat dan Perserta dari Kabag Kabupaten Serta Sekretaris Dewan Kabupaten, Staf Ahli, dan tamu undangan.
Mewakili Gubernur Papua Barat Asisten Setda Bidang Pemerintahan, Otsus, Kesra dan Hukum. Drs. Syors Alberth Ortissanz Marini, M.Si secara resmi membuka Rapat Koordinasi Bidang Hukum Se-Provinsi Papua Barat. Dalam sambutannya, Asisten Sekda menegaskan bahwa Rakor ini merupakan momentum penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) melalui peningkatan kualitas produk hukum daerah, harmonisasi regulasi, serta optimalisasi pelayanan hukum bagi masyarakat.
Gani Muhamad, S.H., MAP. Kepala Biro Hukum Kemendagri, menekankan pentingnya strategi penyusunan peraturan perundang-undangan di daerah yang tertib regulasi, kewenangan, prosedur, substansi, dan implementasi. Disampaikan pula bahwa Perda harus menjadi road map pembangunan daerah, dengan naskah akademik berbasis data, partisipasi publik yang bermakna, serta menghindari regulasi diskriminatif.
Widhi Novianto, S.Sos., M.Si Direktur Strategi Peningkatan Kualitas Kebijakan Administrasi Negara Lembaga Administrasi Negara (LAN RI), memaparkan Instrumen Pengukuran Kualitas Kebijakan (IKK) yang menilai perencanaan berbasis bukti, efektivitas implementasi, mekanisme pengawasan, keberlanjutan kebijakan, serta transparansi dan partisipasi publik. Indeks ini menjadi acuan bagi pemerintah daerah untuk memastikan kebijakan berdampak nyata dan diakui masyarakat maupun lembaga independen.
Sahata Marlen Situngkir, S.H., M.Si. Kakanwil Kemenkum Papua Barat menyoroti optimalisasi pelayanan hukum di Papua Barat. Disampaikan capaian 970 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang telah menjangkau kampung/kelurahan, harmonisasi 49 rancangan produk hukum daerah sepanjang tahun berjalan, serta perlindungan kekayaan intelektual komunal Papua Barat seperti noken, tarian tradisional, dan ramuan obat dari hutan.
Dalam kesempat yang sama Yonas Rumfabe, S.H., M.H. Kepala Biro Hukum Setda Papua Barat Beliau memaparkan arah kebijakan Biro Hukum Papua Barat yang berfokus pada penyusunan produk hukum berkualitas, pembinaan regulasi kabupaten/kota, advokasi hukum, serta optimalisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Ditekankan pula pentingnya harmonisasi regulasi dengan pemerintah pusat, perlindungan masyarakat adat, serta peningkatan kapasitas SDM hukum melalui fasilitasi dan evaluasi regulasi.