Biro Hukum mempunyai tugas membantu Asisten Pemerintahan, Kesejahteraan Rakyat dan Otonomi Khusus dalam penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan provinsi, peraturan perundang-undangan kabupaten/kota, bantuan hukum.
- penyiapan perumusan kebijakan daerah di bidang peraturan perundang-undangan provinsi, peraturan perundang-undangan kabupaten/kota, bantuan hukum;
- penyiapan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang peraturan perundangundangan provinsi, peraturan perundang-undangan kabupaten/kota, bantuan hukum;
- penyiapan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan provinsi, peraturan perundang-undangan kabupaten/kota, bantuan hukum; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan, Kesejahteraan Rakyat dan Otonomi Khusus.