Bagian Bantuan Hukum mempunyai  tugas  melaksanakan  penyiapan bahan  perumusan  kebijakan  daerah,  pengoordinasian  perumusan kebijakan  daerah,  pengoordinasian    pelaksanaan  tugas  Perangkat  Daerah, pemantauan  dan  evaluasi  pelaksanaan  kebijakan  daerah  di  bidang  tata usaha, litigasi, non litigasi dan hak asasi manusia.

Subbagian Tata Usaha sebagaimana mempunyai tugas:

  1. melaksanakan penyusunan rencana kerja Subbagian;
  2. melaksanakan pelayanan administrasi kepegawaian;
  3. melaksanakan pelayanan  administrasi  keuangan  meliputi penganggaran,  penatausahaan,  serta  pengelolaan  sistem  akuntansi dan pelaporan;  
  4. melaksanakan pelayanan  administrasi  umum  meliputi ketatausahaan,  kerumahtanggaan,  pengelolaan  barang/aset, kehumasan,  pengelolaan  dan  pelayanan  sistem  informasi,  serta pengelolaan perpustakaan dan kearsipan;  
  5. melaksanakan pengkajian  bahan  penataan  kelembagaan  dan ketatalaksanaan; 
  6. melaksanakan penyusunan bahan rancangan dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan lingkup biro;
  7. melaksanakan pengumpulan  dan  pengolahan  bahan  Renstra,  Renja, RKT,  Rencana  Kerja  dan  Anggaran,  DPA,  DIPA,  TAPKIN,  Laporan Kinerja  Instansi  Pemerintah  (LkjIP),  Laporan  Keterangan Pertanggungjawaban  (LKPJ),  dan  Laporan  Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) lingkup biro;  
  8. melaksanakan pengolahan  bahan  tindak  lanjut  laporan  hasil pemeriksaan lingkup biro;
  9. melaksanakan perencanaan pemeliharaan perlengkapan biro;
  10. melaksanakan perencanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
  11. melaksanakan pembinaan Pegawai Aparatur Sipil Negara;
  12. melaksanakan monitoring,  evaluasi  dan  pelaporan  pelaksanaan  tugas Subbagian; dan
  13. melaksanakan tugas  kedinasan  lainnya  yang  diberikan  oleh  Kepala Bagian Bantuan Hukum.

 

Subbagian  Litigasi  mempunyai tugas:

  1. melaksanakan penyusunan rencana kerja Subbagian;
  2. melaksanakan penyiapan  bahan  koordinasi  dan  konsultasi  dengan instansi pemerintah dan pihak lain untuk membuat telaahan sengketa hukum;
  3. melaksanakan penyiapan  konsep  penanganan  sengketa  Pemerintah Provinsi  pada  bidang  Perdata,  Tata  Usaha  Negara  dan  Pengujian Materi Perundang-undangan; 
  4. melaksanakan penyiapan  bahan  koordinasi  dan  konsultasi  dengan Instansi  Pemerintah  dan  pihak  lain  untuk  penyusunan  bahan persidangan; 
  5. melaksanakan penyiapan  konsep  bahan  persidangan  dalam penanganan sengketa Pemerintah Provinsi di Pengadilan;
  6. melaksanakan monitoring,  evaluasi  dan  pelaporan  pelaksanaan  tugas Subbagian; dan
  7. melaksanakan tugas  kedinasan  lainnya  yang  diberikan  oleh  Kepala Bagian Bantuan Hukum.

 

Subbagian  Non  Litigasi  dan  HAM  mempunyai tugas:

  1. melaksanakan penyusunan rencana kerja Subbagian;
  2. melaksanakan penyiapan  bahan  penyusunan  telaahan  dan pertimbangan hukum di lingkungan Pemerintah Provinsi; 
  3. melaksanakan penyiapan  bahan  koordinasi  dan  konsultasi  dengan Instansi Pemerintah dan pihak lain dalam rangka menyusun telaahan dan pertimbangan hukum di lingkungan Pemerintah Provinsi; 
  4. melaksanakan penyiapan  bahan  pemberian  izin  Gubernur  untuk pemeriksaan dalam rangka penyelidikan/penyidikan kepada Aparatur Sipil  Negara  yang  menduduki  Jabatan  Pimpinan  Tinggi  di  lingkungan Pemerintah Provinsi; 
  5. melaksanakan penyiapan  bahan  perumusan  kebijakan  pemberian dana bantuan hukum bagi masyarakat miskin; 
  6. melaksanakan penyiapan  bahan  koordinasi  dan  konsultasi  dengan instansi  Pemerintah  dan  Pihak  Lain  untuk  membuat  telaahan  dalam rangka pemajuan Hak Asasi Manusia; 
  7. melaksanakan penyiapan  dan  pengumpulan  bahan  pelaporan  Aksi Hak Asasi Manusia Provinsi secara berkala; 
  8. melaksanakan monitoring  dan  evaluasi  terhadap  Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia;  
  9. melaksanakan monitoring  dan  evaluasi  terhadap  Aksi  Hak  Asasi Manusia Kabupaten/Kota;
  10. melaksanakan monitoring,  evaluasi  dan  pelaporan  pelaksanaan  tugas Subbagian; dan
  11. melaksanakan tugas  kedinasan  lainnya  yang  diberikan  oleh  Kepala Bagian Bantuan Hukum.

Share :