Bagian Bantuan Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang tata usaha, litigasi, non litigasi dan hak asasi manusia.
Subbagian Tata Usaha sebagaimana mempunyai tugas:
- melaksanakan penyusunan rencana kerja Subbagian;
- melaksanakan pelayanan administrasi kepegawaian;
- melaksanakan pelayanan administrasi keuangan meliputi penganggaran, penatausahaan, serta pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan;
- melaksanakan pelayanan administrasi umum meliputi ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang/aset, kehumasan, pengelolaan dan pelayanan sistem informasi, serta pengelolaan perpustakaan dan kearsipan;
- melaksanakan pengkajian bahan penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan;
- melaksanakan penyusunan bahan rancangan dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan lingkup biro;
- melaksanakan pengumpulan dan pengolahan bahan Renstra, Renja, RKT, Rencana Kerja dan Anggaran, DPA, DIPA, TAPKIN, Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LkjIP), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) lingkup biro;
- melaksanakan pengolahan bahan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan lingkup biro;
- melaksanakan perencanaan pemeliharaan perlengkapan biro;
- melaksanakan perencanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
- melaksanakan pembinaan Pegawai Aparatur Sipil Negara;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Subbagian; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bagian Bantuan Hukum.
Subbagian Litigasi mempunyai tugas:
- melaksanakan penyusunan rencana kerja Subbagian;
- melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan konsultasi dengan instansi pemerintah dan pihak lain untuk membuat telaahan sengketa hukum;
- melaksanakan penyiapan konsep penanganan sengketa Pemerintah Provinsi pada bidang Perdata, Tata Usaha Negara dan Pengujian Materi Perundang-undangan;
- melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan konsultasi dengan Instansi Pemerintah dan pihak lain untuk penyusunan bahan persidangan;
- melaksanakan penyiapan konsep bahan persidangan dalam penanganan sengketa Pemerintah Provinsi di Pengadilan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Subbagian; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bagian Bantuan Hukum.
Subbagian Non Litigasi dan HAM mempunyai tugas:
- melaksanakan penyusunan rencana kerja Subbagian;
- melaksanakan penyiapan bahan penyusunan telaahan dan pertimbangan hukum di lingkungan Pemerintah Provinsi;
- melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan konsultasi dengan Instansi Pemerintah dan pihak lain dalam rangka menyusun telaahan dan pertimbangan hukum di lingkungan Pemerintah Provinsi;
- melaksanakan penyiapan bahan pemberian izin Gubernur untuk pemeriksaan dalam rangka penyelidikan/penyidikan kepada Aparatur Sipil Negara yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi;
- melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan pemberian dana bantuan hukum bagi masyarakat miskin;
- melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan konsultasi dengan instansi Pemerintah dan Pihak Lain untuk membuat telaahan dalam rangka pemajuan Hak Asasi Manusia;
- melaksanakan penyiapan dan pengumpulan bahan pelaporan Aksi Hak Asasi Manusia Provinsi secara berkala;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap Aksi Hak Asasi Manusia Kabupaten/Kota;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Subbagian; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bagian Bantuan Hukum.