Bagian Peraturan Perundang-undangan Kabupaten/Kota mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang produk hukum daerah wilayah I, produk hukum daerah wilayah II, dan produk hukum daerah wilayah III.
Subbagian Wilayah I mempunyai tugas:
- melaksanakan penyusunan rencana kerja Subbagian;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang produk hukum daerah wilayah I;
- menyiapkan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang produk hukum daerah wilayah I;
- menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang produk hukum daerah wilayah I;
- menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang produk hukum daerah wilayah I.
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Subbagian; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan kabupaten/Kota.
Subbagian Wilayah II mempunyai tugas:
- melaksanakan penyusunan rencana kerja Subbagian;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang produk hukum daerah wilayah II;
- menyiapkan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang produk hukum daerah wilayah II;
- menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang produk hukum daerah wilayah II;
- menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang produk hukum daerah wilayah II.
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Subbagian; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan kabupaten/Kota.
Subbagian Wilayah III mempunyai tugas:
- melaksanakan penyusunan rencana kerja Subbagian;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang produk hukum daerah wilayah III;
- menyiapkan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang produk hukum daerah wilayah III;
- menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang produk hukum daerah wilayah III;
- menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang produk hukum daerah wilayah III.
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Subbagian; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan kabupaten/Kota.