Bagian Peraturan Perundang-undangan Kabupaten/Kota mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang produk hukum daerah wilayah I, produk hukum daerah wilayah II, dan produk hukum daerah wilayah III. 

Subbagian Wilayah I mempunyai tugas:

  1. melaksanakan penyusunan rencana kerja Subbagian;
  2. menyiapkan bahan  perumusan  kebijakan  daerah  di  bidang  produk hukum daerah wilayah I; 
  3. menyiapkan bahan  pengoordinasian  perumusan  kebijakan  daerah  di bidang produk hukum daerah wilayah I;
  4. menyiapkan bahan  pengoordinasian  pelaksanaan  tugas  Perangkat Daerah di bidang produk hukum daerah wilayah I; 
  5. menyiapkan bahan  pemantauan  dan  evaluasi  pelaksanaan  kebijakan daerah di bidang produk hukum daerah wilayah I.  
  6. melaksanakan monitoring,  evaluasi  dan  pelaporan  pelaksanaan  tugas Subbagian; dan
  7. melaksanakan tugas  kedinasan  lainnya  yang  diberikan  oleh  Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan kabupaten/Kota.

 

Subbagian Wilayah II mempunyai tugas:

  1. melaksanakan penyusunan rencana kerja Subbagian;
  2. menyiapkan bahan  perumusan  kebijakan  daerah  di  bidang  produk hukum daerah wilayah II; 
  3. menyiapkan bahan  pengoordinasian  perumusan  kebijakan  daerah  di bidang produk hukum daerah wilayah II;
  4. menyiapkan bahan  pengoordinasian  pelaksanaan  tugas  Perangkat Daerah di bidang produk hukum daerah wilayah II; 
  5. menyiapkan bahan  pemantauan  dan  evaluasi  pelaksanaan  kebijakan daerah di bidang produk hukum daerah wilayah II.  
  6. melaksanakan monitoring,  evaluasi  dan  pelaporan  pelaksanaan  tugas Subbagian; dan
  7. melaksanakan tugas  kedinasan  lainnya  yang  diberikan  oleh  Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan kabupaten/Kota.

 

Subbagian Wilayah III mempunyai tugas:

  1. melaksanakan penyusunan rencana kerja Subbagian;
  2. menyiapkan bahan  perumusan  kebijakan  daerah  di  bidang  produk hukum daerah wilayah III; 
  3. menyiapkan bahan  pengoordinasian  perumusan  kebijakan  daerah  di bidang produk hukum daerah wilayah III;
  4. menyiapkan bahan  pengoordinasian  pelaksanaan  tugas  Perangkat Daerah di bidang produk hukum daerah wilayah III; 
  5. menyiapkan bahan  pemantauan  dan  evaluasi  pelaksanaan  kebijakan daerah di bidang produk hukum daerah wilayah III.  
  6. melaksanakan monitoring,  evaluasi  dan  pelaporan  pelaksanaan  tugas Subbagian; dan
  7. melaksanakan tugas  kedinasan  lainnya  yang  diberikan  oleh  Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan kabupaten/Kota.

 


Share :