Bagian  Peraturan  Perundang-undangan  Provinsi mempunyai  tugas melaksanakan  penyiapan  bahan  perumusan  kebijakan  daerah, pengoordinasian  perumusan  kebijakan  daerah,  pengoordinasian  pelaksanaan  tugas  Perangkat  Daerah,  pemantauan  dan  evaluasi pelaksanaan  kebijakan  daerah  di  bidang  penyusunan  produk  hukum pengaturan,  penyusunan  produk  hukum  penetapan,  dokumentasi  dan naskah hukum lainnya.

Subbagian Penyusunan Produk Hukum Pengaturan mempunyai tugas:

  1. melaksanakan penyusunan rencana kerja Subbagian;
  2. menyiapkan bahan  dan  mengharmonisasi  Rancangan  Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Gubernur; 
  3. menyiapkan bahan  dan  melaksanakan  pembahasan  Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Rancangan Peraturan Gubernur;  
  4. menyiapkan bahan  dan  melaksanakan  sosialisasi  Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Rancangan Peraturan Gubernur;  
  5. menyiapkan bahan  fasilitasi  Rancangan  Peraturan  Daerah  Provinsi dan Rancangan Peraturan Gubernur;  
  6. menyiapkan bahan  penyusunan  program  pembentukan  peraturan daerah provinsi;  
  7. menyiapkan bahan evaluasi rancangan Peraturan Daerah Provinsi;
  8. menyiapkan bahan permohonan Nomor Register Rancangan Peraturan Daerah Provinsi;
  9. menyampaikan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Gubernur ke Pemerintah;
  10. menyiapkan bahan  konsultasi  dengan  instansi  lain  baik  daerah maupun pusat;
  11. melaksanakan monitoring,  evaluasi  dan  pelaporan  pelaksanaan  tugas Subbagian; dan
  12. melaksanakan tugas  kedinasan  lainnya  yang  diberikan  oleh  Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Provinsi.

 

Subbagian  Penyusunan  Produk  Hukum  Penetapan  mempunyai tugas:

  1. melaksanakan penyusunan rencana kerja Subbagian;
  2. menyiapkan bahan  untuk  mengoordinasikan  penyusunan  Keputusan Gubernur;
  3. menyiapkan bahan  dan  mengharmonisasi  penyusunan  rancangan Keputusan Gubernur; 
  4. menyiapkan bahan penetapan Keputusan Gubernur;
  5. menyiapkan bahan  konsultasi  dengan  instansi  lain  baik  daerah maupun pusat;
  6. melaksanakan monitoring,  evaluasi  dan  pelaporan  pelaksanaan  tugas Subbagian; dan
  7. melaksanakan tugas  kedinasan  lainnya  yang  diberikan  oleh  Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Provinsi.

 

Subbagian  Dokumentasi  dan  Naskah  Hukum  Lainnya  mempunyai tugas:

  1. melaksanakan penyusunan rencana kerja Subbagian;
  2. menyiapkan bahan  penetapan  dan  pengundangan  Peraturan  Daerah dalam  Lembaran  Daerah  dan  Peraturan  Gubernur  dalam  Berita Daerah;  
  3. menginput Rancangan  Peraturan  Daerah  Provinsi  dan  Rancangan Peraturan  Gubernur  ke  dalam  Jaringan  Dokumentasi  dan  Informasi Hukum (JDIH); 
  4. menginput Peraturan  Daerah  Provinsi  dan  Peraturan  Gubernur  yang telah  diundangkan  ke  dalam  Jaringan  Dokumentasi  dan  Informasi Hukum (JDIH);  
  5. menghimpun Peraturan  Daerah  dan  Peraturan  Gubernur  yang  telah  diundangkan;   
  6. mempersiapkan bahan  dan  melaksanakan  penyebarluasan  produk hukum;
  7. melaksanakan pelayanan  Jaringan  Dokumentasi  dan  Informasi Hukum (JDIH);  
  8. melaksanakan monitoring  dan  evaluasi  terhadap  pelaksanaan Jaringan  Dokumentasi  dan  Informasi  Hukum  (JDIH) Kabupaten/Kota;   
  9. melaksanakan pendokumentasian Hukum;
  10. menyiapkan bahan kajian produk hukum daerah;
  11. menyiapkan dan  mengumpulkan  bahan  telaahan,  pertimbangan  dan pengkajian produk hukum lainnya;
  12. menyiapkan bahan harmonisasi produk hukum lainnya;
  13. menyiapkan bahan  konsultasi  dengan  instansi  lain  baik  di  daerah maupun di tingkat pusat;   
  14. melaksanakan fasilitasi penyusunan Raperda kabupaten/kota;
  15. mengevaluasi rancangan peraturan daerah kabupaten/kota;
  16. menyiapkan dan menyusun MoU daerah serta perjanjian kerjasama;
  17. melaksanakan monitoring,  evaluasi  dan  pelaporan  pelaksanaan  tugas Subbagian; dan
  18. melaksanakan tugas  kedinasan  lainnya  yang  diberikan  oleh  Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Provinsi.

Share :