Bagian Peraturan Perundang-undangan Provinsi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penyusunan produk hukum pengaturan, penyusunan produk hukum penetapan, dokumentasi dan naskah hukum lainnya.
Subbagian Penyusunan Produk Hukum Pengaturan mempunyai tugas:
- melaksanakan penyusunan rencana kerja Subbagian;
- menyiapkan bahan dan mengharmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Gubernur;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Rancangan Peraturan Gubernur;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Rancangan Peraturan Gubernur;
- menyiapkan bahan fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Rancangan Peraturan Gubernur;
- menyiapkan bahan penyusunan program pembentukan peraturan daerah provinsi;
- menyiapkan bahan evaluasi rancangan Peraturan Daerah Provinsi;
- menyiapkan bahan permohonan Nomor Register Rancangan Peraturan Daerah Provinsi;
- menyampaikan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Gubernur ke Pemerintah;
- menyiapkan bahan konsultasi dengan instansi lain baik daerah maupun pusat;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Subbagian; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Provinsi.
Subbagian Penyusunan Produk Hukum Penetapan mempunyai tugas:
- melaksanakan penyusunan rencana kerja Subbagian;
- menyiapkan bahan untuk mengoordinasikan penyusunan Keputusan Gubernur;
- menyiapkan bahan dan mengharmonisasi penyusunan rancangan Keputusan Gubernur;
- menyiapkan bahan penetapan Keputusan Gubernur;
- menyiapkan bahan konsultasi dengan instansi lain baik daerah maupun pusat;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Subbagian; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Provinsi.
Subbagian Dokumentasi dan Naskah Hukum Lainnya mempunyai tugas:
- melaksanakan penyusunan rencana kerja Subbagian;
- menyiapkan bahan penetapan dan pengundangan Peraturan Daerah dalam Lembaran Daerah dan Peraturan Gubernur dalam Berita Daerah;
- menginput Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Rancangan Peraturan Gubernur ke dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH);
- menginput Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Gubernur yang telah diundangkan ke dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH);
- menghimpun Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur yang telah diundangkan;
- mempersiapkan bahan dan melaksanakan penyebarluasan produk hukum;
- melaksanakan pelayanan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH);
- melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten/Kota;
- melaksanakan pendokumentasian Hukum;
- menyiapkan bahan kajian produk hukum daerah;
- menyiapkan dan mengumpulkan bahan telaahan, pertimbangan dan pengkajian produk hukum lainnya;
- menyiapkan bahan harmonisasi produk hukum lainnya;
- menyiapkan bahan konsultasi dengan instansi lain baik di daerah maupun di tingkat pusat;
- melaksanakan fasilitasi penyusunan Raperda kabupaten/kota;
- mengevaluasi rancangan peraturan daerah kabupaten/kota;
- menyiapkan dan menyusun MoU daerah serta perjanjian kerjasama;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Subbagian; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Provinsi.